Sharing Ilmu Semoga Bermanfaat
Ringkasan
UUD 1945
BAB I
BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
(Bab 1 hanya ada satu pasal saja)
Pasal 1
ayat 1 => Indonesia itu negara
Kesatuan bentuknya Republik
ayat 2 => Kedaulatan ditangan
rakyat diatur Undang2
ayat 3 => Indonesia adalah
negara hukum
BAB II
MPR (Pasal 2,3)
(Bab 2 isinya tentang MPR (pasal
2 & 3))
Pasal 2
ayat 1 => MPR itu terdiri dari
DPR & DPD dipilih melalui pemilu
ayat 2 => MPR bersidang
minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 => keputusan MPR
ditetapkan dengan suara terbanya
Pasal 3
ayat 1 => MPR berwenang
merubah dan mengatur Undang2
ayat 2 => MPR melantik
presiden & Wapres
ayat 3 => MPR dapat
memberhentikan Presiden & Wapres
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
(PRESIDEN)
(terdiri pasal 4, 5,
6A,7A-B-C,8,9,10,11,12,13,14,15,16 )
Pasal 4
ayat 1 => Presiden memegang
kekuasaan pemerintah di atur UUD
ayat 2 => Presiden dibantu
oleh Wapres
Pasal 5
ayat 1 => Presiden berhak mengajukan RUU
kepada DPR
ayat 2 => Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal 6
ayat 1 => Persyaratan presiden
(WNI,sehat, dsb)
ayat 2 => next diatur Undang2
Pasal 6A
ayat 1 => Presiden &
Wapres dipilih langsung oleh rakyat
ayat 2 => Di usung oleh
parpol/gabungan parpol
ayat 3 => Meraih suara >50%
dgn minimal 20% ditiap provinsi
ayat 4 => Jika tidak ada
pasangan calon
ayat 5 => Ketentuan lebih
lanjut
Pasal 7
=> Masa jabatan presiden 5
tahun
Pasal 7A
=> MPR dapat memberhentikan
Presiden atas usul DPR
Pasal 7B
ayat 1 => Cara Memberhentikan presiden
DPR mengajukan ke MPR terlebih dulu meminta MK
untuk memeriksa
ayat 2 => Pengawasan Presiden adalah fungsi DPR
ayat 3 => Syarat pengajuan ke
MK
sekurangnya 2/3 jumlah hadir dari
2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR
ayat 4 => Jangka Pemeriksaan
MK maximal 90 hari
ayat 5 => Jika terbukti, DPR
meneruskan usul ke MPR
ayat 6 => MPR wajib sidang
maksimal 30 setelah menerima permintaan
ayat 7 => Keputusan MPR harus
dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal 7C => Presiden tidak
bisa membubarkan DPR
Pasal 8 => Setelah Presiden
berhenti
Pasal 9 => Sumpah dan janji
Presiden
Pasal 10
=> Presiden memegang kekusaaan
tertinggi AD,AL,AU
Pasal 11
ayat 1=> Presiden menyatakan
perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
ayat 2 => Presiden membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
ayat 3 => lebih lanjut diatur
UU
Pasal 12
=> Presiden menyatakan keadaan
bahaya
Pasal 13 (Duta & Konsul)
ayat 1 => Presiden mengangkat DUTA &
KONSUL
ayat2 => dengan pertimbangan DPR
ayat 3 => menerima duta negara
lain
Pasal 14
ayat 1 => Presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi dgn pertimbangan MA
ayat 2 => Presiden memberikan
amnesti & abolisi dgn pertimbangan DPR
Pasal 15
=> Presiden memberikan gelar,
tanda jasa dll
Pasal 16
=> Presiden membentuk Dewan
Pertimbangan
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
ayat 1 => Presiden dibantu
menteri
ayat 2 => Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
ayat 3 => menteri membidangi
urusan tertentu
ayat 4=> lebih lanjut diatur
UU
BAB VI
PEMDA (Pasal 18, 18 A,B)
Pasal 18
ayat 1 => NKRI dibagi atas
kabupaten & kota
ayat 2 => asas otonomi &
tugas pembantuan
ayat 3 => DPRD dipilih melalui
pemilu
ayat 4 => Kepala daerah
dipilih secara demokratis
ayat 5 => otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
ayat 6 => menetapkan peraturan
daerah
ayat 7 => lebih lanjut diatur
UU
Pasal 18A => Hubungan pemerintah pusat & daerah
Pasal 18B => Negara mengakui
daerah khusus/istimewa (1), hukum (2)
BAB VII
DPR (Pasal 19-22B)
Pasal 19
ayat 1 => DPR dipiluh melalui
pemilu
ayat 2 => susunan DPR
ayat 3 => Bersidang min 1x
setahun
Pasal 20
ayat 1 => kekuasaan membuat
Undang2
ayat 2 => RUU dibahas antara
Presiden dan DPR
ayat 3 => Jika ditolak, tidak
bisa diajukan lagi pada masa itu
ayat 4 => Presiden mengesahkan
RUU yang disetujui
ayat 5 => Jika Presiden tidak
mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
agusact.blogspot.co.id
Pasal 20A
ayat 1 => DPR memiliki fungsi
anggaran, legislasi, dan pengawasan
ayat 2 => Hak DPR Interpelasi,
angket, menanyakan pendapat
ayat 3 => Hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan, pendapat, hak imunitas
ayat 4 => lebih lanjut diatur
UU
Pasal 21 => Anggota DPR berhak
mengajukan RUU
Pasal 22
ayat 1 => Ihwal memaksa Perpu
ayat 2 => Perpu persetujuan
DPR
ayat 3 => tidak disetujui
Perpu dicabut
Pasal 22A => lebih lanjut
Pasal 22B =>Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat diatur UU
BAB VIIA
DPD ( Pasal 22C-22D)
Pasal 22C
ayat 1 => DPD dipilih melalui
Pemilu
ayat 2 => jumlah tiap daerah
sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
ayat 3 => Bersidang min 1X
setahun
ayat 4 => next UU
Pasal 22D
ayat 1 => Mengajukan RUU tentang
daerah
ayat 2 => DPD ikut membahas
RUU
ayat 3 => DPD mengawasi
pelaksanaan uu daerah
ayat 4 => DPD dapat
diberhentikan
BAB VIIB
PEMILU
Pasal 22E
ayat 1 =>Asas Pemilu Luber
& Jurdil
ayat 2 => Pemilu untuk untuk
pilih siapa??
ayat 3 => DPR & DPD dilakukan
oleh parpol
ayat 4 => Peserta anggota DPD
= perseorangan
ayat 5 => Pemilu
diselenggarakan KPU
ayat 6 => next UU
BAB VIII
HAL KEUANGAN( Pasal 23, A, B, C, D)
Pasal 23
ayat 1 => APBN ditetapkan tiap
tahun untuk rakyat
ayat 2 => RAPBN diajukan
Presiden, dibahas DPR dengan pertimbangan DPD
ayat 3 => Jika RAPBN tidak
disetujui DPR, menggunakan RAPBN tahun lalu
Pasal 23A => Pajak & pungutan
diatur Undang2
Pasal 23B => Mata uang &
harga ditetapkan UU
Pasal 23C => Hal lain diatur
UU
Pasal 23D => Negara punya bank
sentral diatur UU
BAB VIII A
BPK (Pasal 23 E, F, G)
Pasal 23 E
ayat 1 => BPK pengelola
keuangan
ayat 2 => hasil pemeriksaan
keuangan diserahkan DPR,DPD
ayat 3 => hasil ditinjak
lanjuti badan/lembaga negara
Pasal 23F
ayat 1 => Anggota BPK dipilih
DPR
ayat 2 => Pimpinan BPK dipilih
anggota
Pasal 23G
ayat 1 => Berkedudukan di
Ibukota, memiliki perwakilan setiap provinsi
ayat 2 => next diatur UU
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN (Pasal 24-25)
Pasal 24
ayat 1 => Kekuasaan kehakiman
untuk menegakkan hukum
ayat 2 => Kekuasaan dilakukan
oleh MA & badan dibawahnya
ayat 3 => Badan lain di atur
UU
Pasal 24A
ayat 1 =>MA mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
ayat 2 => Hakim Agung harus
memiliki integritas dan kepribadian baik & pengalaman
ayat 3 => Calon Hakim Agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPRD
ayat 4 => Ketua dan wakil
ketua MA dipilih dari/oleh hakim agung
ayat 5 => Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum diatur UU
agusact.blogspot.co.id
Pasal 24 B
ayat 1 => Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung
ayat 2 => Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan & tdk tercela
ayat 3 => Anggota Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden disetujui DPRD
ayat 4 => Susunan &
keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
***Pasal 24C***
ayat 1 => MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU terhadap
Undang-Undang Dasar
ayat 2 => MK wajib memutuskan
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
ayat 3 => MK mempunyai 9 orng
hakim konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh
Presiden.
ayat 4 => Ketua & wakil MK
dipilih dari/oleh hakim konstitusi.
ayat 5 => Hakim konstitusi
harus pengalaman
ayat 6 => Pengangkatan dan
berhenti hakim konstitusi di atur UU
Pasal 25 =>Syarat2 hakim
ditetapkan UU
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 =>NKRI adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara (batas & wilayah)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
ayat 1 => Warga Indonesia
adalah penduduk asli yang sah
ayat 2 => Penduduk WNI dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ayat 3 => hal lain diatur UU
Pasal 27
ayat 1 => Semua warga negara
kedudukannya sama di dalam hukum
ayat 2 => Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 => Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur UU
BAB X A
HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
ayat 1 => Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
ayat 2 => Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
ayat 1 => Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
ayat 1 => Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.**)
ayat 3 => Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.** )
agusact.blogspot.co.id
Pasal 28E
ayat 1 => Setiap orang berhak
memeluk agama dan beribadat pendidikan & pengajaran
ayat 2 => Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.**)
ayat 3 => (3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
ayat 1 => Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
ayat 1 => Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang
bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
ayat 1 => Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.** )
ayat 2 => Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
ayat 3 => Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
ayat 4 => Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.** )
ayat 5 => Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU
Pasal 28J
ayat 1 => Setiap orang wajib menghormati HAM dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
ayat 2 => Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai
dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
ayat 1 => Negara berdasar atas
Ketuhanan YME
ayat 2 => Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
ayat 1 => Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha HANKAM
ayat 2 => HANKAM dilaksanakan
TNI dan Polisiayat 3 => TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara ayat 4 => Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)ayat 5 => Susunan
TNI & Polisi, keikutsertaan rakyat diatur UU
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
ayat 1 => Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan****)
ayat 2 => Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
ayat 3 => Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.****)
ayat 4 => Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
ayat 5 => Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Pasal 32
ayat 1 =>
Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
ayat 2 =>
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UUD
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar
ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Komentar
Posting Komentar